Negara-Negara yang Mewajibkan Anak Merawat Orang Tua


"Surga ada di telapak kaki ibu." Tapi bagaimana jika kaki itu tak pernah dikunjungi? Di tengah dunia yang semakin sibuk, sebagian negara mengambil langkah ekstrem: menjadikan kasih sayang kepada orang tua sebagai kewajiban hukum.

Hukum Unik di Tiongkok: Anak Wajib Kunjungi Orang Tua

Sejak tahun 2013, Tiongkok memberlakukan undang-undang yang mengatur bahwa anak-anak dewasa wajib secara hukum untuk mengunjungi orang tua mereka yang telah berusia 60 tahun ke atas secara rutin. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan untuk memastikan kebutuhan finansial dan emosional orang tua terpenuhi.

Jika anak mengabaikan kewajiban ini, orang tua dapat menggugat anaknya ke pengadilan. Meskipun hukum ini tidak secara langsung menjatuhkan hukuman pidana, namun ini menjadi bentuk tekanan sosial dan moral yang diperkuat oleh hukum negara.

Negara Lain dengan Aturan Serupa

Tiongkok bukan satu-satunya negara yang memiliki aturan hukum mengenai perawatan terhadap orang tua. Beberapa negara lainnya juga menerapkan regulasi yang sejalan:

1. India

India memiliki Maintenance and Welfare of Parents and Senior Citizens Act sejak 2007. Hukum ini memungkinkan orang tua untuk mengklaim tunjangan dari anak-anak mereka hingga ₹10.000 per bulan jika mereka tidak mendapatkan dukungan yang layak.

2. Singapura

Singapura bahkan memiliki Maintenance of Parents Act sejak 1995. Orang tua dapat membawa anak-anak mereka ke tribunal jika tidak mendapatkan bantuan finansial. Ini adalah salah satu bentuk hukum yang cukup aktif digunakan di negara tersebut.

3. Amerika Serikat dan Kanada

Beberapa negara bagian di AS dan provinsi di Kanada memiliki filial responsibility laws. Namun, hukum ini jarang ditegakkan dan biasanya hanya berlaku dalam situasi ekstrem seperti pengabaian berat atau kasus hukum terkait fasilitas lansia.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia memang belum memiliki undang-undang sekuat Tiongkok, India, atau Singapura terkait kewajiban anak terhadap orang tua. Namun, UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia menyebutkan bahwa keluarga merupakan pilar utama dalam perawatan lansia.

Sayangnya, aturan ini lebih bersifat anjuran moral dan sosial tanpa sanksi hukum tegas jika diabaikan. Dalam praktiknya, masyarakat Indonesia lebih mengandalkan nilai-nilai agama dan budaya untuk menumbuhkan kepedulian terhadap orang tua.

Budaya vs Hukum: Perlukah Kita Mengaturnya?

Di banyak negara, seperti Indonesia, norma agama dan budaya cukup kuat untuk mendorong anak-anak merawat orang tuanya. Namun, urbanisasi, kesibukan, dan pola hidup individualistis membuat banyak lansia berakhir hidup sendiri, kesepian, atau bahkan terlantar.

Inilah alasan beberapa negara merasa perlu mengatur kasih sayang dalam bentuk hukum—agar tidak hanya menjadi ajaran, tapi juga tanggung jawab nyata yang bisa ditegakkan.

Refleksi untuk Kita Semua

Kita mungkin tidak butuh hukum untuk mencintai orang tua. Tapi, ketika dunia semakin cepat dan hubungan menjadi semakin renggang, adakah jaminan bahwa nurani selalu menang?

Mulailah dari hal kecil: kunjungi mereka, kirim pesan, tanyakan kabar, dan penuhi kebutuhan mereka semampu kita. Karena satu hari nanti, kita pun akan berada di posisi yang sama.

Komentar